Rabu, 24 April 2013

Soal Denda Rok Mini di Korea

 


Sob ternyata nih baca berita kemarin soal larangan mengenakan rok mini benar-benar diberlakukan. Tapi gimana ya nasib para girls band korea yang notabennya menggunakan pakaian mini dan hot pants. Meskipun sebuah keputusantersebut telah disetujui dalam sidang pertama Kabinet Presiden Park Geun-hye pada awal bulan ini, namun hal ini justru menuai protes oleh berbagai kalangan.

Di sana menyebutkan bahwa orang-orang yang dianggap "over-ekspos" alias terlalu mengumbar aurat di muka umum bakal dihukum. Sanksinya berupa denda 50 ribu won atau setara Rp 436 ribu dan mulai berlaku pekan ini.

Disini para artislah yang paling dirugikan, karena katanya hal tersebut dapat membatasi seni dalam berekspresi. Larangan ini justru sangat bertolak belakang dengan presiden era 70-an yang malah melarang penggunaan bawahan panjang.

"Untuk apa negara ikut campur soal bagaimana warganya berpakaian," ucap politisi Democratic United Party, Ki Sik Kim. "Pemerintahan Presiden Park Geun-hye membuat kita khawatir, Korea Selatan kembali ke era rambut harus panjang dan rok diatur."

 Meskipun demikian pihak polisi menjelaskan sebenarnya larangan tersebut terkait dengan maraknya mengumbar bagian2 tertentu di publik bukan mengacu pembatasan berpakaian. Bisa dibayangkan kan, betapa  was-wasnya masyarakat Korea ketika pakaian yang mereka kenakan dibatasi dan diatur. Katanya media pun disebut sebagai dalang yang membeberkan berita tersebut , mana ya yang benar heheh ^^.

 

 

 


0 komentar:

Posting Komentar